Analisis Kepatuhan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Perubahan UU PPN No 18 Tahun 2000 Ke UU PPN No 42 Tahun 2009 Pada Pt. Jaring Semesta Infosolusi Tahun 2009-2011
DOI:
https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v7i1.23Keywords:
Pelaporan Pajak, Undang- undangAbstract
Dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap perusahaan tentunya berkaitan denganperaturan-peraturan yang ada. Salah satunya adalah peraturan pajak, yang dimana setiapperaturan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mempunyai skema pembayaran dan pelaporan pajak yang tepat waktu agar salah satu tujuan perusahaan dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dan aspek yang diuraikan meliputi analisis pelaporan pajak pada tahun 2009 dan 2010 terhadap penyesuaian undang-undang yang ada. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan dokumentasi. Penelitian lapangan dilakukan dengan pengamatan dan wawancara seperti yang telah penulis lakukan dalam kegiatan langsung bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Pelaporan pajak dimaksudkan untuk mengetahui bahwa pelaporan pajak yang dilaksanakan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT. Jaring Semesta Infosolusi pada tahun 2009 dan 2010 sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sedangkan pelaporan pajak untuk tahun berikutnya, hanya tinggal mengikuti pada pelaporan pajak pada tahun 2010, karena belum adanya penyesuaian kembali terhadap undang-undang perpajakan terutama terhadap pajak pertambahan nilai. Untuk pelaporan pajak pertambahan nilai yang akan dilakukan oleh PT. Jaring Semesta Infosolusi pada tahun berikutnya, harus memperhatikan setiap peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan, sehingga pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku beserta perubahannya dan terlaksana dengan benar.
Downloads
References
Gustian Djuanda, 2011, PPN dan PPnBM, Kompas Gramedia, Jakarta
Djoko Muljono, 2008, Pajak Pertambahan Nilai Lengkap Dengan Undang-Undang, Andi,
Yogyakarta
Http://www.docstoc.com/docs/21181474/?ct
Http://id.wikipedia.org/wiki/Efisiensi_(ekonomi)
Http://dansite.wordpress.com/2009/03/28/pengertian-efisiensi
Http://aguswibisono.com/2010/efektif-dan-efisien/
Moh. Nazir, 2005, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor
Mulyo Agung, 2011, Perpajakan Indonesia Seri PPN dan PPnBM: Teori dan Aplikasi Edisi 3,
Mitra Wacana Media, Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan No: 65/PMK.03.2010
Peraturan Menteri Keuangan No: 68/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan No: 72/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan No: 74/PMK.03/2010
Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000
Ronny Kountur, 2009, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, Buana Printing, Jakarta
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009, Jakarta
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 28 Tahun 2007, Jakarta
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000, Jakarta
Waluyo, 2006, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2010 STIE Kasih Bangsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
KABA Journal of Management and Entrepreneurship (KBJME) is licensed under the International Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0
Articles in KABA Journal of Management & Entrepreneurship (KBJME) are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This licence permits the use, distribution, and reproduction in any medium for non commercial purposes only, provided the work and orginal source are properly cited.
Any derivatives of the original must be distributed under the same license as the original.