Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dan Perhitungan Pph Terutang Atas Laba Komersial Perusahaan

Authors

  • Benardi Benardi STIE Kasih Bangsa
  • Eka Yulianti STIE Kasih Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v7i1.22

Keywords:

laba komersil, rekonsiliasi fiskal, PPH Badan Terhutang

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah setiap wajib pajak harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Seperti halnya dalam pembuatan laporan keuangan dan perlaporan pajak pada tiap periode yang ditentukan, maka dari itu diperlukan kesesuaian antara laporan komersil perusahaan dengan PSAK dan UU perpajakan yang berlaku. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan suatu rekonsiliasi fiskal dan perhitungan PPh terutang atas laba perusahaan yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan besarnya PPh terutang pada periode tertentu. Objek pajak penelitian ini adalah PT. Centra Dini Castrena yang berdasarkan data yang diperoleh perusahaan ini tidak memiliki akuntan khusus dan tidak memiliki laporan fiskal secara khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah menghitung laba fiskal dengan cara rekonsiliasi fiskal dan PPh Badan terutang Tahun 2010 atas Laba
komersil perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan tinjauan lapangan. Dari seluruh data yang diperoleh yang kemudian dianalisis dengan menyesuaikan antara laba komersil perusahaan dengan PSAK dan UU Perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa laporan laba komersilnya telah sesuai dengan PSAK dan setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal terdapat beberapa akun yang harus dikoreksi fiskal yaitu : biaya komunikasi, biaya pajak penghasilan, biaya entertainment, biaya administrasi lainnya, biaya penyusutan dan bunga bank.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ikatan Akuntansi Indonesia, 2009, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta.

Jumingan, 2008, Analisis Laporan Keuangan, Bumi Aksara, Jakarta.

Kementrian Keuangan RI, 2010, Direktorat Jenderal Pajak, Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan Badan

Keputusan Menteri Keuangan No.51/KMK.04/2001

Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.03/2010

Suandy, Erly, 2008, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta

Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Jakarta

Waluyo, 2006, Akuntansi Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta

Downloads

Published

20-07-2022

How to Cite

Benardi, B., & Yulianti, E. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dan Perhitungan Pph Terutang Atas Laba Komersial Perusahaan. Studia Ekonomika, 7(1), 58–73. https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v7i1.22

Most read articles by the same author(s)