Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dan Perhitungan Pph Terutang Atas Laba Komersial Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v7i1.22Keywords:
laba komersil, rekonsiliasi fiskal, PPH Badan TerhutangAbstract
Latar belakang penelitian ini adalah setiap wajib pajak harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Seperti halnya dalam pembuatan laporan keuangan dan perlaporan pajak pada tiap periode yang ditentukan, maka dari itu diperlukan kesesuaian antara laporan komersil perusahaan dengan PSAK dan UU perpajakan yang berlaku. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan suatu rekonsiliasi fiskal dan perhitungan PPh terutang atas laba perusahaan yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan besarnya PPh terutang pada periode tertentu. Objek pajak penelitian ini adalah PT. Centra Dini Castrena yang berdasarkan data yang diperoleh perusahaan ini tidak memiliki akuntan khusus dan tidak memiliki laporan fiskal secara khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah menghitung laba fiskal dengan cara rekonsiliasi fiskal dan PPh Badan terutang Tahun 2010 atas Laba
komersil perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan tinjauan lapangan. Dari seluruh data yang diperoleh yang kemudian dianalisis dengan menyesuaikan antara laba komersil perusahaan dengan PSAK dan UU Perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa laporan laba komersilnya telah sesuai dengan PSAK dan setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal terdapat beberapa akun yang harus dikoreksi fiskal yaitu : biaya komunikasi, biaya pajak penghasilan, biaya entertainment, biaya administrasi lainnya, biaya penyusutan dan bunga bank.
Downloads
References
Ikatan Akuntansi Indonesia, 2009, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta.
Jumingan, 2008, Analisis Laporan Keuangan, Bumi Aksara, Jakarta.
Kementrian Keuangan RI, 2010, Direktorat Jenderal Pajak, Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan Badan
Keputusan Menteri Keuangan No.51/KMK.04/2001
Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.03/2010
Suandy, Erly, 2008, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Jakarta
Waluyo, 2006, Akuntansi Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2010 STIE Kasih Bangsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
KABA Journal of Management and Entrepreneurship (KBJME) is licensed under the International Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0
Articles in KABA Journal of Management & Entrepreneurship (KBJME) are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This licence permits the use, distribution, and reproduction in any medium for non commercial purposes only, provided the work and orginal source are properly cited.
Any derivatives of the original must be distributed under the same license as the original.