Analisis Dampak Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018 Pada PT MHM
DOI:
https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v17i1.127Keywords:
PP 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2018Abstract
Pajak digunakan sebagai salah satu sektor utama untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
Besarnya kontribusi pajak terhadap APBN membuat pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak setiap tahunnya. Oleh sebab itu
pemerintah terus melakukan perubahan terhadap kebijakan di bidang perpajakan. Salah satu
upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan PP 23 Tahun 2018 yang memuat aturan mengenai penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan regulasi, implementasi dan pemahaman perpajakan PT MHM serta dampak atas perubahan peraturan bagi PT MHM. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan menggunakan alat analisis yaitu PP No. 46 Tahun 2013, PP No. 23 Tahun 2018 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Ps. 31E. Objek penelitian yang akan digunakan adalah perusahaan jasa (PT MHM). Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa perbandingan regulasi yaitu subjek pajak, batasan omzet, tarif pajak, jangka waktu pengenaan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tanggal berlaku peraturan hingga cara pelunasan PPh terutang. Berdasarkan implementasi perpajakan yang diterapkan oleh PT MHM diketahui bahwa PT MHM mengikuti peraturan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan taat. Dampak PT MHM beralih ke PP 23 Tahun 2018 adalah jumlah pajak terutang menjadi lebih rendah. Namun di sisi lain PT MHM diwajibkan untuk membayar pajak meskipun perusahaan mengalami kerugian. Selain itu, PP 23 Tahun 2018 ini bersifat sementara yang berarti bahwa ketika jangka waktu pengenaan telah berakhir maka perusahaan harus kembali untuk menggunakan PPh bertarif normal sebagaimana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008.
Downloads
References
Abdullah, A, 2017, Kamus Pajak, CV Garuda Mas Sejahtera, Surabaya.
Agung, Anak Agung Putu, 2012, Metodologi Penelitian Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang.
Amarti, W, 2015, Perbandingan Metode Pembukuan dengan PP No. 46 Tahun 2013 dalam Rangka Menetapkan Besarnya Pajak Penghasilan Terutang (Studi Kasus Pada PT. X), Skripsi Universitas Darma Persada.
Fermatasari,D, 2013, Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, diambil dari https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/644/jbptunikompp-gdl-dewifermat-32169-12-dewifer-l.pdf pada tanggal 27 Februari 2019.
Budi, C, 2013, Jutaan UMKM Pahlawan Pajak Urus Pajak Itu Sangat Mudah, PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
Cresswell, 1994, Research Design: Qualitative and Quantitative Approach, Sage Publication, California.
Halim, S, 2017, Analisis Perbandingan UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2013 untuk Memilih Perhitungan Pajak Penghasilan yang Lebih Menguntungkan Bagi UMKM (Studi Kasus Pada Toko X), Skripsi Universitas Katolik Parahyangan.
Ismawati, E, http://eprints.iain-surakarta.ac.id/834/1/Skripsi%20Full.pdf, pada tanggal 6 September 2018.
Musianto, Lukas S, 2002, Perbedaan Pendekatan Kuantitatif dengan Pendekatan Kualitatif dalam Metode Penelitian, Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, Hlm. 123.
Nazir, Moh, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nius, A, Analisis Penerapan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 Untuk UMKM dan Pengaruhnya Terhadap Pembayaran Pajak (Studi Kasus PT Alto Sentosa Tahun 2015), Skripsi STIE Kasih Bangsa.
Neuman, W. Lawrence, 2003, Social Research Methods: Qualitative and Quantitative
Approaches, 5 th Edition, Allyn and Bacon, Boston.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Probowulan, D, 2017, Telaah Kritis Implementasi PP 46/2013 Terhadap UU No. 36/2008. Pada Sektor UMKM, FE Universitas Muhammadiyah Jember.
Sagita, F, 2015, Analisis Sebelum dan Sesudah Diterapkannya PP 46 Tahun 2013 Untuk UMKM dan Pengaruhnya Terhadap Pembayaran Pajak Akhir Tahun, Skripsi Universitas Lampung.
Saifudin, Azwar, 2004, Metode Penelitian, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Tatik, 2018, Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM Pasca Penerbitan PP No 23 Tahun 2018, Seminar Nasional dan Call for Paper Sustainable Competitive Advantage (SCA).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakannya.
Waluyo, 2017, Ed.12, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Yusuf, M, 2017, Cetakan 4, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, & Penelitian Gabungan, Kencana, Jakarta.
Zulfan, 2016, Analisis Komparasi Pajak Terutang Sebelum dan Sesudah Penerapan PPh Final 1 % Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sesuai PP No. 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Kota Sawahlunto), Skripsi Universitas Andalas.
http://staffnew.uny.ac.id/upload/131808346/pendidikan/metodologi-penelitian.pdf. Diakses
tanggal 14 September 2018.
https://www.bps.go.id/subject/35/usaha-mikro-kecil.html. Diakses tanggal 7 Maret 2019.
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1657/5/141801061_file%205.pdf, Diakses tanggal 27 Agustus 2018.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3581067/umkm-sumbang-60-persen, Diakses tanggal 5 Maret 2019.
https://www.pajak.go.id/artikel/pp-23-ambil-atau-tidak, Diakses tanggal 5 Maret 2019.
http://bisnissulawesi.com/2018/09/04/dampak-dan-implikasi-pp-no-23-tahun-2018-terhadap-dunia-usaha-khususnya umkm/, Diakses tanggal 5 Maret 2019.
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=76760, Diakses tanggal 5 Maret 2019.
https://jurnal.poltekba.ac.id/index.php/prosiding/article/view/581/390, Diakses tanggal 5 Maret 2019.
https://www.pajak.go.id/id/85-peraturan-pemerintah-pajak-penghasilan-umkm, Diakses tanggal 5 Maret 2019.
https://forumpajak.org/pajak-penghasilan-final-untuk-wajib-pajak-tertentu-pp-23-2018/, Diakses tanggal (6 September 2018).
https://katadata.co.id/berita/2018/06/25, Diakses tanggal 1 Desember 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 STIE Kasih Bangsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
KABA Journal of Management and Entrepreneurship (KBJME) is licensed under the International Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0
Articles in KABA Journal of Management & Entrepreneurship (KBJME) are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This licence permits the use, distribution, and reproduction in any medium for non commercial purposes only, provided the work and orginal source are properly cited.
Any derivatives of the original must be distributed under the same license as the original.