Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Seller Online Shopping

Authors

  • Yessica Amelia STIE Kasih Bangsa
  • Vincencius Panji Mur Angiza STIE Kasih Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v20i1.103

Keywords:

Understanding of Tax Regulations, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Pembayaran Pajak, Belanja Online, E-Commerce

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak penjual belanja online. Sampel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pembayar pajak yang bekerja sebagai penjual belanja online, total 100 responden di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mendistribusikan kuesioner dalam bentuk link formulir google. Kriteria responden dalam penelitian ini adalah pembayar pajak yang menjual dagangannya secara online dan pembayar pajak yang memiliki toko fisik tetapi juga menjual dagangannya secara online. Dasar peraturan pajak perdagangan elektronik mengacu pada PMK Nomor 210/Nomor 010/2018 yang dikeluarkan, namun dicabut. Dengan dicabutnya perda tersebut, maka perda pajak untuk tarif pajak e-commerce saat ini masih menggunakan PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam penelitian ini, tes regresi linier ganda, tes deskriptif, tes asumsi klasik, koefisien determinasi dan pengujian hipotesis digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian, semua variabel independen, yang memahami peraturan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi pajak berpengaruh signifikan pada variabel dependen studi. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pajak, 2020, Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2019, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

Edi Riadi, 2015, Edisi 25, Statistika Penelitian (Analisis Manual dan IBM SPSS), ANDI, Yogyakarta.

Hardani, Nur Hikmatul A., Helmina Andriani, Roushandy Asri F., Jumari Ustiawaty, Evi Fatmi U., Dhika Juliana S., Ria Rahmatul I., 2020, Cetakan I, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitaif, CV. Pustaka Ilmu Group, Yogyakarta.

Imam Ghozali, 2016, Edisi 8, Aplikasi Analisis Multivariete dengan Program IBM SPSS 21,

Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Mardiasmo, 2019, Perpajakan - Edisi 2019, ANDI, Yogyakarta.

Nia Anggraini R., Adam Luthfi K., Zumrotul Ilmiyah, Tri Sutarsih, Gusnisa Siswayu, Adriyani Syakilah, 2019, Statistik E-Commerce 2019, Badan Pusat Statistik, Jakarta.

Pandu Wicaksono, 2020, Perlakuan Pajak Digital Economy, Ikatan Akuntan Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Priyono, 2016, Edisi Revisi 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, ZIFATAMA PUBLISHING, Surabaya.

Rina Novianty A., Siti Noni E., 2018, Edisi 1, Metode Kuantitatif Praktis, PT. Bima Pratama Sejahtera, Bandung.

Rusydi Ananda, Muhammad Fadhli, 2018, Edisi 1, Statistik Pendidikan (Teori Dan Praktik Dalam Pendidikan), CV Widya Puspita, Medan.

Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Literasi Media Publishing, Kediri.

Siti Kurnia R., 2020, Edisi Revisi, Perpajakan Konsep Sistem, dan Implementasi, Rekayasa Sains, Bandung.

Siti Resmi, 2014, Edisi 4, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta. Sugiyono, 2007, Statistika Untuk Penelitian, CV ALFABETA, Bandung.

Vivi Herlina, 2019, Panduan Praktis Mengolah Data Kuesioner Menggunakan SPSS, PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Agus Tri Haryanto, 2020, Riset: Ada 175,2 Juta Pengguna Internet di Indonesia, https://inet.detik.com/cyberlife/d-4907674/riset-ada-1752-juta-pengguna-internet-di- indonesia ,(11 April 2020).

Dwi Hadya Jayani, 2019, Berapa Pengguna Internet di Indonesia?, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/09/berapa pengguna-internet-di- indonesia ,(11 April 2020).

Dwi Hadya Jayani, 2019, Tren Pengguna E-Commerce Terus Tumbuh, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/10/tren-pengguna-e-commerce-2017- 2023 (11 April 2020)

Edi Suwiknyo, 2019, Kemenkeu Keluarkan Aturan Pencabutan E-Commerce, https://ekonomi.bisnis.com/read/20190415/259/912120/kemenkeu-keluarkan-aturan- pencabutan-e-commerce ,(22 November 2020).

Rani Maulida, 2018, Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, https://www.online- pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak ,(20 Oktober 2020).

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final UMKM Jadi 0,5%, https://www.pajak.go.id/pemerintah- turunkan-tarif-pph-final-umkm-jadi-05 ,(25 November 2020).

Sejarah E-Commerce Indonesia: Apa yang telah dan akan terjadi?, https://www.kompasiana.com/www.bhinneka.com/59b25877085ea65943594dc2/sejarah- e-commerce-indonesia-apa-yang-telah-dan-akan-terjadi?page=all (5 Desember 2020)

https://iprice.co.id/insights/mapofecommerce/ ,(11 April 2020)

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/ ,(11 April 2020)

https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-16-tahun-2009 ,(24 April 2020)

https://kbbi.web.id/sanksi ,(25 Mei 2020)

PMK No 210/Nomor.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 17 tentang tarif yang digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak

Downloads

Published

20-07-2022

How to Cite

Amelia, Y. ., & Angiza, V. P. M. . (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Seller Online Shopping. Studia Ekonomika, 20(1), 124–145. https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v20i1.103

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2